Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Plt. Kasikum Polres Seruyan, Aipda Edo Ferdian, S.H., M.H., mengikuti persidangan dalam perkara pidana praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 5 Juni 2025.
Sidang ini terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. Yeyen Fitri Alias Yeyen Binti Suryadi sebagai Pemohon, dengan Kasat Reskrim Polres Seruyan sebagai Termohon.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Gorga Guntur, S.H., M.H., ini berlangsung dengan agenda pembacaan putusan. Setelah pihak Pemohon dan Termohon tidak memiliki tambahan keterangan, Hakim membacakan putusan sidang praperadilan. Dalam putusannya, Hakim menolak eksepsi yang diajukan Termohon dan menolak permohonan yang diajukan Pemohon.
Hasil sidang ini menunjukkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. Yeyen Fitri Alias Yeyen Binti Suryadi tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Sampit. Selama pelaksanaan sidang, situasi berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif terkendali.
Salinan putusan belum bisa diberikan kepada pihak Pemohon maupun Termohon karena masih dalam proses perbaikan. Plt. Kasikum Polres Seruyan, Aipda Edo Ferdian, S.H., M.H., telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mewakili Kasat Reskrim Polres Seruyan sebagai Termohon dalam persidangan ini. (tribratanews)





