Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polres Seruyan menggelar sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada apel pagi yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas selaku pengambil apel dan dihadiri oleh para PJU dan personel Polres Seruyan.
Dalam sosialisasi tersebut, pemateri menyampaikan pasal-pasal baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 40 dan Pasal 41 yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana anak yang belum berumur 12 tahun. Pemateri juga menjelaskan tentang keputusan yang dapat diambil oleh penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional dalam menangani kasus anak yang melakukan tindak pidana.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polres Seruyan tentang UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, diharapkan personel Polres Seruyan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam situasi yang kondusif dan terkendali. Pemateri menyampaikan materi dengan jelas dan personel Polres Seruyan yang hadir dapat memahami dan mengikuti penjelasan dengan baik. (tribratanews)







