Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Seruyan. Narkotika ini disita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan.

Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG –  Polda Kalteng – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Seruyan Aiptu Peru, S.Pd, yang mewakili Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., yang mewakili Kejari Seruyan Andep Setiawan, S.H., dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan Fahmi, Senin, 24 Juli 2023.

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan dikubur ke dalam tanah.

Kanit Idik Satresnarkoba Polres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.

“Mari kita  bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ tandasnya. (FH)