Polres Seruyan Sita 596,61 Gram Sabu Sepanjang Tahun 2024

oleh -
Kapolres Seruyan AKBP Dr. Han’s Itta P., S.I.K., M.M., M.I.K. memimpin pemusnahan barang bukti narkotika saat penyampaian press release akhir tahun 2024 di Mapolres Seruyan. (Foto: Seruyannews.com)

Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG –  Polres Seruyan, Polda Kalteng, menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan Narkoba.

Kapolres Seruyan AKBP Dr. Han’s Itta P., S.I.K., M.M., M.I.K. menyatakan, komitmen itu dibuktikan dengan keberhasilan pihaknya mengungkap 31 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan sepanjang tahun 2024.

“Sebanyak 31 kasus narkoba ini melibatkan 41 tersangka,” sebut Kapolres saat menyampaikan Press Release Akhir Tahun di hadapan para wartawan, di Mapolres Seruyan, Kuala Pembuang, Selasa (31/12/2024) lalu.

Menurut Han’s, dari puluhan kasus narkoba itu Polres Seruyan juga menyita 596,61 gram sabu, 167,7 gram ganja dan Rp 53 juta uang tunai.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P. menjelaskan, perkara tindak pidana dibidang narkotika yang ditangani tersebut di antaranya terjadi di Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya pada 15 Desember 2024, yang melibatkan tiga orang tersangka.

Selain  itu, sebut Dwi, tindak pidana dibidang narkotika yang terjadi pada 24 Desember 2024 di Desa Suka Mulya Kecamatan Batu Ampar (yang berdekatan di sekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Mitrakarya Agoindo (PT MKA) Nahiang Estate dan Katayang Estate. Dari kasus ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti. (*)