Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka.
Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, S.E. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., yang mewakili Kejari Seruyan Muhammad Karyadie, S.H., M.H. dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan Zauhari, Senin (29/1/2024).
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Wakapolres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ tandasnya. (M45)





