Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Polres Seruuan – Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli, personil Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng, sosialisasikan saber pungli kepada masyarakat Seruyan, Minggu (23/7/2023) pagi.
Sosialisasi ini dilakukan kepada warga agar mengetahui bahwa pemberi dan penerima Pungli dilarang undang–undang dan dapat dipidanakan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, agar masyarakat tidak menjadi korban Pungli yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami minta kepada masyarakat apabila mengetahui praktik pungli yang dilakukan oleh oknum agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Kapolres (FH)







