Satu Orang Personel Polres Seruyan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

oleh -
oleh

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN -Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel di lingkungan Polres Seruyan digelar Kamis 08 Februari 2024 sekitar jam 07.00 Wib di halaman Mako Polres Seruyan.

Kegiatan Upacara PTDH Personel di lingkungan Polres Seruyan dipimpin oleh Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto S.I.K. diikuti oleh seluruh PJU Polres Seruyan dan seluruh Personel Polres Seruyan.

Personel Polres Seruyan yang dilakukan PTDH, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia, yaitu kepada Brigadir Satu (E), yang telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Adapun Kapolres Seruyan menyampaikan, “sebagai mana kita ketahui bersama bahwa pada pagi hari ini telah dilaksanakan Upacara PTDH terhadap satu orang personil Polres Seruyan, PTDH ini merupakan suatu hukuman terhadap yang bersangkutan, berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri karena telah melakukan pelanggaran Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur. Keputusan tersebut kita lakukan untuk menyatakan kepada kita semua bahwa Institusi Polri yang sangat kita cintai dan banggakan tidak boleh dikotori oleh siapapun,” ujarnya.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil di lingkungan Polres Seruyan berakhir sekitar jam 07.28 Wib. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan kondusif. (tribratanews)