Seruyannews.com, Sampit, POLRES SERUYAN – Suasana ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Sampit, Senin (14/04/2025), kembali diwarnai dengan jalannya sidang lanjutan perkara pidana praperadilan antara pihak pemohon dan termohon dari Polres Seruyan. Plt. Kasikum Polres Seruyan Aipda Edo Ferdian, S.H., M.H. bersama jajaran Satreskrim dan tim Bidkum Polda Kalteng hadir sebagai kuasa hukum termohon.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Firdaus Sodikin, S.H., M.H. tersebut memasuki hari kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyampaian kesimpulan. Pihak pemohon menghadirkan saksi serta ahli, dan turut menayangkan video sebagai bagian dari alat bukti. Sementara pihak termohon tidak menghadirkan saksi namun tetap menunjukkan kesiapan dan kekompakan dalam menghadapi proses hukum.
Sidang berjalan dengan tertib dan terbuka untuk umum. Agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 16 April 2025 pukul 09.00 WIB. Polres Seruyan bersama Bidkum Polda Kalteng terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional. (tribratanews)





