Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan Ditahan Kejaksaan Negeri

oleh -
oleh
Penahanan Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan berinisial PM oleh Kejaksaan Negeri Seruyan.

SERUYANNEWS, Kuala Pembuang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan melakukan penahanan terhadap Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan berinisial PM, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan PM terkait kasus tindak pidana korupsi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias menjelaskan kepada wartawan, Senin 22 Januari 2023, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berinisial PM,” ungkapnya.

 

Dijelaskan, sebelumnya tersangka PM berstatus sebagai saksi, dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujarnya.

Menurut Karyadi, tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri untuk mendampinginya dalam perkara ini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP. (AY)