SERUYANNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan mengingatkan Pemerintah Daerah dan pihak terakait agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak nantinya harus sesuai aturan yang berlaku.
Juru bicara tim reses Daerah Pemilihan (Dapil) II (Kecamatan Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Raya dan Danau Seluluk) Hadinur menegaskan, Pilkades serentak di Kabupaten Seruyan yang akan dilaksanakan Maret 2021 harus berpedoman pada ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini supaya nanti semua tahapannya bisa berjalan baik dan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan tanpa adanya suatu permasalahan yang berarti serta bisa terpilih pemimpin-pemimpin desa yang berkompeten,” katanya, Sabtu 20 Februari 2021.
Hadinur mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan tim reses Dapil II ada beberapa desa yang terjadi ketidaksinkronan pelaksanaan tahapan Pilkades tersebut.
Ketidaksinkronan tersebut yakni berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 38 dan 39.
“Terutama berkaitan dengan calon kepala desnya yang mendaftar lebih dari lima orang,” katanya.
Dia berharap Pemerintah Daerah melalui instansi terkait segera menyelesaikan permasalahan ini. (jrd/*)






