Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan mengamankan tiga orang pemuda lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur .
Ketiga pemuda tanggung masing masing berusia 23 tahun , 24 tahun dan 29 tahun diamankan di kediamannya lantaran melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Ipti I Wayan Wiratmaja Swetha, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 00.20 WIB di sebuah rumah.
Berdasarkan keterangan, korban yang diketahui masih berusia 16 tahun itu, dicabuli secara bergiliran oleh ketiga pelaku.
“Awalnya ibu korban dihubungi oleh anggota Polres Seruyan bahwa anaknya telah mengalami pencabulan dan sudah dibawa ke RSUD Kuala Pembuang. Kemudian, setelah mengetahui hal itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 10 Mei 2023
Disebutkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Markas Polres Seruyan.
“Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penyidikan dan untuk ketiga pelaku sudah kita amankan, “ ungkapnya. .
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FH)







