ERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, kini telah ditahan Kejaksaan Negeri Seruyan.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Seruyan menahan satu tersangka berinisial PM yang menjabat Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Seruyan, kini giliran tersangka lainnya berinisial J, juga ditahan Kejaksaan Negeri Seruyan pada Selasa 23 Januari 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi kepada wartawan, tersangka J merupakan konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawas pada proyek pembangunan IKM tersebut.
“Tersangka berinisial J merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM ini,“ sebut Karyadi.
Kasi Intelijen menambahkan, tersangka J sebagaimana ketentuan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari itu.
Karyadi menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.
Karyadi membeberkan pada tahun 2021, ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sungai Undang.
Pembangunan yang dikerjakan masing-masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.
Disebutkannya, dari total anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sentra IKM pada tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar, (AY)




