Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Peningkatan dari status siaga menjadi status tanggap darurat untuk bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan di Kabupaten Seruyan akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan bencana Karhutla, termasuk dalam hal dukungan pembiayaan operasional.
Status tanggap darurat ini berlaku mulai 16 September hingga 31 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Seruyan menggelar rapat koordinasi peningkatan status darurat bencana Karhutla dan kekeringan tahun 2026. Peningkatan status itu dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan serta hasil analisis perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurut Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, penanganan bencana Karhutla tersebut dapat didukung melalui anggaran pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain dukungan anggaran, Pemerintah Kabupaten Seruyan juga akan memperkuat kesiapan personel serta sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan,” kata Selanorwanda, Jumat (18/09/2026).
Bupati menyatakan pemerintah daerah juga meminta seluruh unsur, termasuk ASN, TNI-Polri dan perusahaan, meningkatkan kewaspadaan serta turut menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Pada musim kemarau ini, Bupati mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran, khususnya kebakaran hutan dan lahan. Dia mengingatkan warga agar memperhatikan aktivitas sehari-hari yang berpotensi menimbulkan api, terutama di sekitar rumah dan lingkungan tempat tinggal. Sebab hal-hal kecil yang dianggap sepele dapat memicu kebakaran ketika kondisi lingkungan sedang kering.
“Untuk itu masyarakat harus berhati-hati, terutama di lingkungan rumah masing-masing. Kondisi yang kering dan angin pada musim kemarau bisa mengakibatkan kebakaran. Dan hal ini tentunya sesuatu yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Bupati berharap adanya kewaspadaan dari masyarakat tersebut akan dapat mencegah munculnya titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran lebih besar. Karena terjadinya kebakaran ini selain bisa mengancam permukiman dan fasilitas umum, juga dapat menyebabkan kerusakan lahan serta lingkungan di sekitarnya. (ay/lim*)







