Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Anggota Pospol Batu Agung melaksanakan giat imbauan dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah.
Sosialisasi diperlukan lantaran banyak warga tidak mengetahui dampak dari kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap dan timbulnya gangguan kesehatan.
Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataatmaja mengatakan, sesuai undang undang Republik Indonesia No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP yang berbunyi Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara
Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Seruyan Tengah agar bisa menghubungi polsek Seruyan Tengah dan akan segera di tidak lanjuti” pungkas Ipda Bukhari, Sabtu 4 Maret 2023.(FH)






