Personel Pos Pol Batu Agung Berikan Imbauan Kamtibmas

oleh -
Anggota Pospol Batu Agung melaksanakan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di desa setempat.

Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Anggota Pospol Batu Agung melaksanakan giat imbauan  dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Batu Agung,  Kecamatan Seruyan Tengah.

Sosialisasi diperlukan lantaran banyak warga tidak mengetahui dampak dari kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap dan timbulnya gangguan kesehatan.

Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataatmaja  mengatakan,  sesuai  undang undang Republik Indonesia  No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP   yang berbunyi Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara

Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Seruyan Tengah agar bisa menghubungi  polsek Seruyan Tengah dan akan segera di tidak lanjuti” pungkas Ipda Bukhari, Sabtu 4 Maret 2023.(FH)