Polsek Seruyan Tengah Gencar Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh -
oleh

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polsek Seruyan Tengah terus aktif dalam sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021, yang mengatur sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, dan berlangsung di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah.

Tugas pelaksanaan kegiatan ini diemban oleh AIPDA Frenky Susanto, BRIPKA Miskam S.A.P, dan BRIPKA Dedi Irawan. Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, anggota Polsek Seruyan Tengah menyampaikan beberapa hal penting.

Pertama, mereka memberikan himbauan kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu pembakaran hutan dan lahan. Kedua, masyarakat diingatkan kembali tentang larangan membakar hutan dan lahan sesuai dengan maklumat Kapolda Kalteng. Sanksi-sanksi hukum yang akan diterapkan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dijelaskan.

Terakhir, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada kantor polisi terdekat jika mengetahui atau melihat adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Polsek Seruyan Tengah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan, serta konsekuensi hukumnya. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Polsek Seruyan Tengah dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Seruyan Tengah, IPDA Bukhari Nataatmaja, S.E., menyatakan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan dan alam. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bencana Karhutla. (FH)