Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Personel Satlantas Polres Seruyan kembali memberikan teguran dan imbauan kepada pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Kuala Pembuang, Selasa (13/06/2023).
Pengguna sepeda listrik diberikan teguran lantaran tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm. Langkah itu dilakukan demi terwujudnya kamseltibcarlantas.
Kasat Lantas IPTU PRIO AMBORO, S.T. menerangkan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Sebab, jika mengendarai tanpa kelengkapan keselamatan, berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Iptu Amboro. (FH)





