SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, akhirnya “diseret” penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan.
Satu tersangka lagi yang ditahan aparat Kejari Seruyan pada Rabu 24 Januari 2024 tersebut adalah kontraktor pelaksana pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah Desa Sungai Undang berinisial EPS.
Dua tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah Desa Sungai Undang yang telah lebih dulu digiring oleh aparat Kejari Seruyan ke rumah tahanan negara untuk dilakukan penahanan, yakni Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan berinisial PM dan konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas proyek tersebut berinisial J.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadie didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias kepada wartawan menyatakan, pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 13. 00 Wib pihaknya telah melakukan penahanan terhadap EPS selaku kontraktor Pembangunan Sentra IKM Desa Sungai Undang.
“Tersangka EPS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” sebut Kasi Intelijen kepada awak media.
Dalam kasus pembangunan Sentra IKM tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Pada saat itu, ada sebanyak 7 item pembangunan yang dilaksanakan, masing-masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.
Dalam kasus ini, tersangka di duga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP. (AY)



