Oknum Guru Agama Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan  Terhadap Anak di Bawah Umur

oleh -
oleh
Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur saat berada di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut

Seruyanews.com, Kuala Pembuang – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang merupakan oknum Guru Agama berinisial BJ (58) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini terungkap setelah ibu dari salah satu korban mendapatkan keterangan dari anaknya yang mengungkapkan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya di ruang kelas 6 Sekolah Dasar.

Perbuatan tersebut telah terjadi sejak korban berada di kelas 4, atau sekitar 2 tahun yang lalu, dan baru terungkap saat korban telah lulus dari sekolah tersebut pada tanggal 27 Mei 2023.

Dalam pengakuannya, korban juga mengungkapkan bahwa ada beberapa murid perempuan lainnya di sekolah yang juga menjadi korban perlakuan serupa.

Setelah mendengar kisah yang dialami anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Seruyan untuk memastikan bahwa pelaku dapat dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan yang intensif dan pelaku telah berhasil diamankan di Polres Seruyan.

“Pelaku telah kami amankan dan kasus ini sedang kami selidiki secara intensif.,” ujar IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, Senin, 12 Juni 2023.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 64 KUHPidana. (FH)