Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Setiap hari Polsubsektor Seruyan Hilir Timur rutin melaksanakan sosialisasikan dan edukasi larangan dan sanksi pelaku Karhutla kepada masyarakat dari desa ke desa. Kegiatan hari ini ini sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, di desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan. Rabu (22/06/2023)
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Rais Mahajir, S.H. menyampaikan “Dengan rutin melaksanakan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengerti tentang dampak Karhutla bagi masyarakat serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sehingga masyarakat tidak melakukan hal tersebut.”
Dalam tempat kegiatan Kapolsubsektor menyampaikan bahwa “Kegiatan sosialisasi ini rutin di laksanakan dengan cara membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan dipemukiman warga masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin Komunikasi Sosial dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Bumi Gawi Hatantiring ini” pungkasnya.





