Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Sempat membuat resah warga di wilayah Kuala Pembuang dan sekitarnya, akhirnya pelaku tindak pidana pencurian yang merupakan seorang residivis kambuhan itu, berhasil di ringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari warga Desa Pematang Panjang, yang telah kehilangan sejumlah uang dengan kerugian sekitar Rp. 7 juta.
“Setelah mendapat laporan, Unit Buser Satreskrim Polres Seruyan dibantu personel Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, “ katanya, Selasa, 17 Januari 2023,
Kemudian, pelaku berinisial (AR) merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara, berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Sungai Mitak, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin, 16 Januari 2023.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan interogasi secara mendalam terkait kasus pencurian itu.
Kasat Reskrim Polres Seruyan menambahkan, bahwa pihaknya akan memberantas habis semua tindak kejahatan yang meresahkan warga Kabupaten Seruyan.
“Kami dari Satreskrim Polres Seruyan akan semaksimal mungkin melakukan upaya agar kamtibmas di wilayah hukum Polres Seruyan tetap aman dan kondusif, serta siap memberangus aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, “ tukasnya. (FH)







